OTOMOTIF

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Ditargetkan Tahun Ini, Pelaksanaan Tunggu PMK

×

Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Ditargetkan Tahun Ini, Pelaksanaan Tunggu PMK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi motor listrik. (Antara/HO/volta)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah masih berencana merealisasikan insentif pembelian sepeda motor listrik pada 2026, meskipun pelaksanaan kebijakan tersebut kini telah mendekati kuartal akhir tahun.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan pemerintah tetap berkomitmen merealisasikan insentif tersebut tahun ini. Namun, pelaksanaannya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saya kira komitmen pemerintah melihat situasi yang seperti sekarang, rasanya tahun ini ya. Tapi kita tunggu PMK. Kita tunggu Pak Wamenkeu yang baru, yang pasti kan sudah diketok oleh pemerintah, tinggal apakah bisa direalisasikan secepatnya,” kata Faisol di Tangerang, Kamis.

Ia mengatakan realisasi kebijakan tersebut masih bergantung pada penyelesaian regulasi yang diperlukan. Dengan demikian, meskipun pemerintah tetap menargetkan pelaksanaan pada 2026, belum ada kepastian mengenai waktu dimulainya pemberian insentif.

Baca Juga  3,1 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal Dikuasai Negara, Presiden: Kita Hadapi yang Melawan

Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dengan total anggaran sekitar Rp3 triliun.

Besaran tersebut merupakan perubahan dari rencana awal insentif sebesar Rp5 juta per unit.

Anggaran Rp3 triliun tersebut dirancang untuk program yang menyasar hingga satu juta motor listrik produksi dalam negeri.

Namun, pemerintah memperkirakan kapasitas produksi motor listrik nasional hingga akhir 2026 baru mencapai sekitar 100 ribu unit.

Pada Agustus 2026, pemerintah menyampaikan bahwa insentif motor listrik paling cepat dapat diberlakukan pada September 2026.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kementerian Perindustrian telah siap secara teknis dan kini masih menunggu PMK sebagai dasar pelaksanaan program.

Baca Juga  Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50% untuk Dongkrak Konsumsi Juni-Juli 2025

Pada awal September 2026, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi juga mengatakan kepada ANTARA bahwa masih diperlukan payung regulasi khusus untuk menjalankan program tersebut.

Menurut Eniya, rencana pemberian insentif pembelian motor listrik masih menunggu kepastian regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah yang menilai diperlukan payung hukum khusus untuk program tersebut. (rdr/ant)