PASAMAN BARAT

Polres Pasaman Barat Ingatkan Pentingnya SIM saat Berkendara, Pelanggar Bisa Didenda Rp1 Juta

×

Polres Pasaman Barat Ingatkan Pentingnya SIM saat Berkendara, Pelanggar Bisa Didenda Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini
Aktivitas di gerai SIM di Polres Pasaman Barat. (Foto: Dedi/Radarsumbar)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan sekadar dokumen wajib bagi pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memahami aturan lalu lintas dan siap bertanggung jawab di jalan raya. Namun, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan SIM masih perlu terus ditingkatkan untuk menekan angka kecelakaan.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Lantas AKP Nanin Aprilia menegaskan bahwa SIM wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun kendaraan angkutan lainnya.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Kepemilikan SIM menandakan seseorang telah memenuhi syarat mengemudi, lulus ujian, memahami aturan lalu lintas, serta mampu mengendarai kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tekan Kecelakaan, Polisi Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Pasaman Barat

Sementara itu, pengendara yang belum memiliki SIM dikategorikan belum layak mengemudi dan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan maksimal empat bulan atau denda hingga Rp1 juta.

AKP Nanin menjelaskan, proses pembuatan SIM juga memiliki fungsi edukatif karena masyarakat dibekali pembelajaran sebelum mengikuti ujian serta mendapatkan materi di ruang pencerahan yang disediakan di Satpas.

“Proses ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat memahami pentingnya tertib administrasi dan keselamatan berkendara,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan SIM memiliki tiga fungsi utama, yakni sebagai bukti kompetensi pengemudi, bentuk tanggung jawab hukum, serta sarana membangun budaya tertib berlalu lintas.

Baca Juga  Dukung Police Woman Run 2026, Polres Pasaman Barat Gelar Kampanye Hidup Sehat

“Pengendara yang memiliki SIM berarti sudah memahami rambu, etika berkendara, dan teknik dasar mengemudi yang aman,” kata Nanin.

Ia menambahkan, pengendara tanpa SIM tidak hanya berisiko terkena tilang, tetapi juga dapat mengalami kendala klaim asuransi jika terjadi kecelakaan.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas, baik dari aspek administrasi, kondisi kendaraan, maupun etika berkendara.

“Kalau sejak awal kita membiasakan tertib berkendara, itu akan menjadi budaya yang melekat. Pakai helm, sabuk pengaman, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” ujarnya.

AKP Nanin menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab seluruh pengguna jalan.

“Keselamatan pengendara lain juga menjadi tanggung jawab kita,” tutupnya. (rdr/dedi)