LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat sebanyak 1.747 unit kendaraan bermotor masih menunggak pajak hingga awal Juni 2026. Nilai tunggakan tersebut mencapai hampir Rp1,2 miliar.
Kepala Bapenda Agam, Helton, mengatakan kendaraan yang menunggak pajak tersebut terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Agam.
“Sebanyak 1.747 unit kendaraan itu berasal dari kendaraan roda dua dan roda empat dengan total tunggakan hampir Rp1,2 miliar hingga awal Juni 2026,” kata Helton di Lubuk Basung, Jumat.
Ia menjelaskan, data kendaraan yang belum membayar pajak bersifat dinamis dan terus mengalami perubahan setiap bulan seiring adanya pembayaran dari wajib pajak.
“Data kendaraan yang belum membayar pajak ini akan terus berubah setiap bulannya,” ujarnya.
Menurut Helton, tingginya angka tunggakan pajak kendaraan bermotor berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Apabila seluruh kendaraan membayar PKB dan BBNKB tepat waktu, maka pendapatan asli daerah akan meningkat,” katanya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Agam bersama sejumlah instansi terkait melakukan pemasangan stiker imbauan pada kendaraan yang diketahui belum membayar pajak.
Kegiatan tersebut melibatkan Bapenda Agam, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Samsat Lubuk Basung, TNI, Polri, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Agam, Dinas Komunikasi dan Informatika Agam, serta sejumlah pihak lainnya.
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang terparkir di kompleks Kantor Bupati Agam dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Basung menggunakan aplikasi Signal pada Senin (8/6/2026).
Bagi kendaraan yang teridentifikasi menunggak pajak, petugas memasang stiker bertuliskan “Kendaraan Ini Menunggak Pajak, Ayo Segera Membayar di Samsat Terdekat”.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (rdr/ant)







