BERITA

Ratusan Rekening Wajib Pajak Dibekukan, DJP Sumbar-Jambi Kejar Tunggakan Rp70,2 Miliar

×

Ratusan Rekening Wajib Pajak Dibekukan, DJP Sumbar-Jambi Kejar Tunggakan Rp70,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi membekukan 571 rekening milik wajib pajak yang menunggak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp70,2 miliar.

Kepala Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Tarmizi, mengatakan pemblokiran rekening merupakan bagian awal dari proses penagihan pajak melalui upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemblokiran rekening merupakan bagian awal kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa,” kata Tarmizi di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan, ratusan rekening tersebut berasal dari 50 wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi. Tindakan pemblokiran dilakukan pada 3 hingga 4 Juni 2026.

Menurut Tarmizi, sebelum langkah pemblokiran ditempuh, kantor pelayanan pajak telah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan surat teguran, hingga surat paksa.

Baca Juga  Wanita Paruh Baya Tewas usai Dikeroyok Empat Orang di Kupang, Salah Satunya Oknum TNI

Pemblokiran baru dilakukan setelah wajib pajak atau penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan.

“Sejatinya ini adalah pelayanan kepada wajib pajak yang patuh. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh merupakan bentuk pelayanan kami kepada wajib pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik,” ujarnya.

Tarmizi menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Menurut dia, penegakan hukum perpajakan bertujuan menciptakan rasa keadilan bagi mayoritas wajib pajak yang selama ini patuh, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Baca Juga  Pangan Meroket, Andre Rosiade: Kami Minta Aparat Cek Lapangan, Pemerintah Operasi Pasar

“Penegakan hukum perpajakan juga menjadi wujud komitmen Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi dalam menjaga marwah dan wibawa otoritas perpajakan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila wajib pajak tetap tidak menyelesaikan kewajibannya setelah rekening diblokir, DJP akan meningkatkan proses penagihan ke tahap berikutnya, termasuk penyitaan aset dan saldo rekening.

Saldo yang disita nantinya dapat dipindahbukukan secara paksa ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya sesuai ketentuan yang berlaku. (rdr/ant)