PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Bendahara Pengeluaran Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang berinisial DE dalam kasus dugaan gratifikasi.
Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis mengatakan penahanan terhadap DE dilakukan pada Kamis (18/6) setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar.
“DE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejati Sumbar,” kata Mukhlis di Padang, Jumat, didampingi Asisten Pidana Khusus Arjuna dan Kepala Seksi Penyidikan Lexy Fatharani.
Menurut dia, tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang sambil menunggu penyidik merampungkan berkas perkara.
“Jika berkasnya telah rampung, maka secepatnya perkara ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya.
Mukhlis menegaskan Kejati Sumbar berkomitmen menindak setiap praktik korupsi yang terjadi di wilayah provinsi tersebut.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna menjelaskan bahwa DE dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan terkait dalam KUHP.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharani mengatakan DE menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran UIN Imam Bonjol Padang pada periode 2020–2023.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang yang berlangsung pada 2019–2022. Dalam proyek itu, DE diduga menerima uang sebesar 93.200 dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar dari Project Manager PT PP berinisial IM yang kini telah meninggal dunia.
Menurut penyidik, uang tersebut sedianya ditujukan untuk diberikan kepada rektor UIN saat itu. Namun, rektor menolak penerimaan uang tersebut, baik secara lisan maupun tertulis.
“Setelah ditolak oleh rektor, uang itu ternyata tidak pernah dikembalikan oleh tersangka kepada pemberi, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Lexy.
Penyidik juga menemukan bahwa DE tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Unit Pengendalian Gratifikasi maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas dugaan perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara. (rdr/ant)









