PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) membuka Posko Pengaduan untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027 di daerah tersebut.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, mengatakan pembukaan posko pengaduan merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.
“Kami ingin seluruh tahapan penerimaan murid baru di Sumbar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, akuntabel, adil, serta bebas dari praktik maladministrasi,” kata Adel di Padang, Sabtu.
Ombudsman Sumbar mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi proses penerimaan murid baru. Warga yang menemukan dugaan penyimpangan, ketidaksesuaian prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sah, maupun bentuk maladministrasi lainnya dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman,” ujarnya.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Ombudsman Sumbar di Padang pada jam kerja, melalui layanan pengaduan di nomor 0811-955-3737, maupun melalui kanal media sosial resmi Ombudsman Sumbar.
Menurut Adel, partisipasi masyarakat penting untuk mendorong terselenggaranya proses penerimaan murid baru yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.
Selain membuka posko pengaduan, Ombudsman Sumbar juga akan memperkuat pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait serta pemantauan langsung ke satuan pendidikan.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan lapangan, pengumpulan informasi, dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dinas pendidikan di 19 kabupaten dan kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumbar, serta kantor Kementerian Agama kabupaten dan kota.
Koordinasi tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB dan PMBM berjalan sesuai regulasi, prinsip pemerataan akses pendidikan, serta standar pelayanan publik yang baik.
Ombudsman juga akan melakukan pemantauan langsung ke berbagai satuan pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama atau madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), hingga sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah (SMA/SMK/MA).
Ombudsman Sumbar berharap seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, dapat melaksanakan proses penerimaan murid baru sesuai dengan regulasi yang berlaku guna menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh masyarakat. (rdr/ant)












