PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di sebuah warung.
Pelaku nekat membawa kabur telepon genggam milik pemilik warung saat korban sedang lengah memasak.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan pelaku berinisial YY (42), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Ia ditangkap Tim Klewang pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Menurut Yasin, pelaku datang ke warung dan memesan sebungkus mi goreng. Saat korban sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan hendak mencuci tangan.
“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun, itu hanya modus.”
“Pelaku justru menggasak satu unit handphone merek Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas,” jelasnya.
Korban baru menyadari ponselnya hilang ketika melihat pelaku berjalan tergesa-gesa menuju sepeda motornya.
Meski sempat diteriaki maling dan dikejar, pelaku berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Klewang memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jembatan Kuranji pada Kamis malam (2/7/2026).
Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap YY tanpa perlawanan. “Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang.”
“Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” kata Kompol M. Yasin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang
bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotaknya yang merupakan milik korban.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat YY dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” tutup Kompol M. Yasin. (rdr)












