BERITA

Registrasi SIM Kini Wajib Pakai Face Recognition, Operator Diminta Patuh

×

Registrasi SIM Kini Wajib Pakai Face Recognition, Operator Diminta Patuh

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi memberlakukan registrasi biometrik untuk setiap aktivasi nomor seluler baru hari ini, 1 Juli 2026. (Foto: Bloomberg Technoz)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat penerapan registrasi pelanggan baru layanan seluler berbasis verifikasi biometrik melalui teknologi face recognition. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Juli 2026 itu ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dalam proses aktivasi nomor telepon.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah masih menemukan registrasi pelanggan baru yang menggunakan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Abdullah mengatakan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler kini wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No. KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/7).

Baca Juga  Kemkomdigi Raih Peringkat Keempat Nasional Penghargaan Tanpa Maladministrasi 2025

Menurut Edwin, registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ruang digital nasional. Selain mencegah penggunaan identitas orang lain untuk mengaktifkan nomor seluler, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik penipuan digital dan berbagai bentuk kejahatan siber.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler. Langkah itu dilakukan agar seluruh registrasi hanya dapat dilakukan melalui mekanisme verifikasi biometrik.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemantauan bersama Komdigi dan Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator seluler yang belum menggunakan verifikasi biometrik.

Untuk memastikan implementasi kebijakan, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat penjualan telepon seluler di Jakarta Barat pada 3 Juli 2026. Hasilnya, satu operator telah menerapkan registrasi biometrik, sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan KK. Petugas juga menemukan kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

Baca Juga  Kemkomdigi-Kemenkop Kolaborasi Digitalisasi Koperasi Merah Putih di Tingkat Desa

Edwin menegaskan keberhasilan kebijakan registrasi biometrik membutuhkan komitmen seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” ujarnya.

Komdigi akan terus mengawasi pelaksanaan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Apabila masih ditemukan operator yang mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik sesuai ketentuan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (rdr)