TEKNOLOGI

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah

×

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi verifikasi wajah untuk SIM. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah resmi mewajibkan verifikasi biometrik wajah sebagai syarat utama registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam aturan baru ini, proses registrasi tidak lagi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), tetapi juga mewajibkan pencocokan data biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition).

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperkuat sistem identifikasi pelanggan atau Know Your Customer (KYC) sehingga operator dapat memastikan identitas pengguna layanan seluler secara lebih akurat.

“Aturan ini menegaskan penggunaan NIK dan biometrik pengenalan wajah sebagai dasar verifikasi pelanggan,” ujar Meutya.

Kartu Perdana Harus Nonaktif

Dalam aturan tersebut, seluruh kartu perdana, baik SIM fisik maupun eSIM, wajib dipasarkan dalam kondisi belum aktif.

Aktivasi baru dapat dilakukan setelah seluruh proses registrasi dan validasi identitas selesai. Operator diwajibkan mengaktifkan nomor paling lambat 1×24 jam setelah data pelanggan dinyatakan valid.

Baca Juga  Seberapa Bagus Zoom Smartphone untuk Pengambilan Gambar Jarak Jauh?

Ketentuan ini juga berlaku bagi distributor, agen, outlet, hingga penjual perorangan.

Maksimal Tiga Nomor per Operator

Pemerintah tetap mempertahankan batas kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap NIK pada masing-masing operator seluler.

Menurut Meutya, ketentuan tersebut dipertahankan setelah mempertimbangkan berbagai masukan yang berkembang selama proses penyusunan regulasi.

Perlindungan Data Pelanggan

Untuk menjamin keamanan data, operator diwajibkan memiliki sertifikasi keamanan informasi ISO 27001 dan menyampaikan laporan audit secara berkala kepada pemerintah.

Data pelanggan aktif wajib disimpan selama masa berlangganan, sedangkan data pelanggan yang sudah tidak aktif harus disimpan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah nomor dinonaktifkan.

Identitas pelanggan hanya dapat diberikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cara Registrasi SIM Baru

Registrasi kartu prabayar dapat dilakukan melalui gerai resmi operator maupun secara mandiri melalui aplikasi dan situs web operator.

Pada proses registrasi mandiri, pelanggan harus memasukkan nomor SIM, menerima kode OTP, mengisi NIK, lalu melakukan verifikasi wajah menggunakan kamera perangkat.

Baca Juga  Mengapa Planet VPN adalah Pilihan Terbaik untuk Keamanan dan Privasi Daring

Data tersebut kemudian dicocokkan dengan basis data kependudukan untuk memastikan kesesuaian identitas.

Sementara itu, registrasi pelanggan pascabayar wajib dilakukan di gerai resmi operator.

Akurasi Minimal 95 Persen

Pemerintah menetapkan sistem pengenalan wajah yang digunakan harus memiliki tingkat akurasi minimal 95 persen.

Selain itu, operator wajib menerapkan teknologi liveness detection atau deteksi gerakan untuk memastikan wajah yang direkam merupakan wajah asli dan bukan foto atau gambar statis.

Sistem yang digunakan juga harus memenuhi standar internasional ISO/IEC 30107-3 terkait perlindungan terhadap upaya manipulasi identitas.

Hak Pelanggan dan Sanksi Operator

Pelanggan diberikan hak untuk memeriksa jumlah nomor yang terdaftar menggunakan NIK miliknya melalui operator masing-masing.

Jika ditemukan nomor yang didaftarkan tanpa izin, pelanggan dapat meminta pemblokiran. Operator wajib menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Sementara itu, operator yang melanggar ketentuan registrasi biometrik dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan usaha selama maksimal satu tahun. (rdr/cnn)