PADANG

Buron Lima Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Payakumbuh Ditangkap di Bengkulu

×

Buron Lima Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Payakumbuh Ditangkap di Bengkulu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan. (net)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh menangkap seorang buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7) malam.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka mengatakan terpidana ditangkap tanpa perlawanan setelah masuk daftar pencarian selama sekitar lima tahun.

“Terpidana kami tangkap di wilayah Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tanpa perlawanan,” kata Hanung didampingi Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi dalam jumpa pers di Padang, Rabu.

Terpidana bernama Bayu Putra Andesta (26) selanjutnya dibawa ke Padang sebelum dipindahkan ke Kota Payakumbuh untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Padang Hasilkan Sampah hingga 550 Ton Per Hari Selama 2022

Hanung mengatakan, dengan penangkapan tersebut, Kejati Sumbar telah berhasil menangkap delapan buronan dalam beberapa bulan terakhir dari total 30 buronan yang masuk daftar pencarian.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi buronan. Siapa pun orangnya pasti akan kami kejar. Oleh karena itu lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Payakumbuh Ulil Azmi mengatakan terpidana merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat kejadian, pelaku diketahui merupakan guru mengaji korban.

“Hubungan antara terpidana dengan korban adalah guru mengaji dan murid. Terpidana telah melakukan perbuatannya beberapa kali,” kata Ulil.

Dalam proses peradilan, Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terpidana. Namun, pada tingkat banding, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana (onslag van alle rechtsvervolging).

Baca Juga  Buron Kasus Pencabulan Anak di Pasaman Ditangkap, Ternyata Sudah Divonis 2 Kasus Serupa

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (rdr/ant)