SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Seorang buruh berinisial AE (39) ditangkap tim opsnal Polres Pasaman Barat atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Pelaku diamankan di Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada Minggu (17/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata melalui Katim Opsnal Ipda Algino Ganaro mengatakan, tersangka sempat melarikan diri ke wilayah Dharmasraya selama 15 bulan sejak diterbitkannya surat perintah penangkapan.
Setelah menerima informasi keberadaan pelaku, tim opsnal berkoordinasi dengan Polres Dharmasraya untuk memastikan lokasi tersangka. Pada Jumat (15/5/2026), tim kemudian bergerak menuju Kabupaten Dharmasraya untuk melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pemantauan, tersangka berhasil ditemukan yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi rumahnya. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rdr)












