PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mempercepat perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh anak di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional.
Dari sekitar 266 ribu anak yang wajib memiliki KIA, sebanyak 70 persen telah memiliki kartu tersebut, sementara target nasional berada di angka 60 persen.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA.”
“Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026).
Sebagai bagian dari percepatan, Disdukcapil akan meluncurkan program pemenuhan KIA melalui inovasi layanan jemput bola yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Melalui program ini, petugas akan mendatangi sekolah-sekolah untuk melakukan perekaman data dan pengambilan foto anak secara langsung.
Dengan layanan tersebut, siswa tidak lagi diwajibkan membawa pasfoto fisik karena proses pemotretan dilakukan di sekolah.
Program ini juga menjadi bagian dari implementasi program unggulan Wali Kota Padang, yakni “Padang Melayani”, yang bertujuan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat agar segera mengurus KIA karena proses pembuatannya mudah dan cepat. Ia menjelaskan terdapat dua kategori pelayanan berdasarkan usia anak.
Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratan yang dibutuhkan berupa fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli kedua orang tua atau wali.
Sementara bagi anak usia 5 tahun hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2×3.
“Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratannya cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua atau wali, dan KTP asli kedua orang tua. Sedangkan untuk usia 5 hingga menjelang 17 tahun, syaratnya sama, tinggal menambahkan pasfoto anak ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” jelas Syafrida.
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain menjadi identitas resmi bagi anak, KIA juga memberikan berbagai kemudahan dalam pelayanan publik.
Kartu tersebut dapat digunakan untuk mempermudah verifikasi identitas saat perjalanan udara, membuka rekening bank atas nama anak, hingga mengurangi kebutuhan membawa dokumen penting seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran asli saat mengurus administrasi.
Dengan percepatan yang dilakukan Disdukcapil, Pemerintah Kota Padang berharap seluruh anak di daerah itu segera memiliki KIA sebagai bentuk perlindungan identitas sejak usia dini. (rdr)












