JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menetapkan hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz setelah seluruh tahapan seleksi dinyatakan selesai dan memenuhi aspek hukum, tata kelola, serta administrasi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan proses seleksi berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh tahapan telah dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Setelah melalui proses sejak April 2026 hingga berakhirnya masa sanggah pada 14 Juli 2026 tanpa adanya keberatan dari peserta, hari ini kami menetapkan hasil akhir seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil seleksi, pada pita frekuensi 700 MHz PT Excel Smart Telekom Sejahtera Tbk memperoleh alokasi 30 MHz, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) 20 MHz, dan PT Indosat Tbk 20 MHz.
Sementara itu, pada pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel memperoleh alokasi 80 MHz, PT Indosat Tbk 60 MHz, serta PT Excel Smart Telekom Sejahtera Tbk 50 MHz.
Menurut Meutya, spektrum frekuensi merupakan infrastruktur dasar yang menjadi fondasi transformasi digital nasional. Karena itu, pemanfaatannya harus memberikan manfaat nyata dan merata bagi masyarakat.
“Dengan selesainya proses seleksi ini, kami berharap transformasi digital nasional dapat berjalan lebih cepat, lebih merata, dan manfaatnya dapat dirasakan hingga ke desa dan kelurahan,” katanya.
Sebagai bagian dari kewajiban pemenang seleksi, pemerintah mewajibkan pembangunan layanan 4G berkualitas di 538 desa dan kelurahan yang masih mengalami keterbatasan akses telekomunikasi. Wilayah tersebut tersebar dari Sumatra hingga Papua guna mempercepat pengurangan daerah blank spot sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, kesehatan, pemerintahan digital, dan ekonomi digital.
Peningkatan konektivitas itu juga diharapkan mendukung berbagai program prioritas pemerintah, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Selain memperluas jangkauan layanan, pemanfaatan spektrum baru tersebut diarahkan untuk mempercepat pembangunan jaringan 5G.
Ketua Tim Panitia Seleksi, Denny Setiawan, mengatakan pemerintah menargetkan cakupan layanan 5G mencapai sedikitnya 51 persen populasi nasional pada tahun kelima. Target tersebut dilakukan secara bertahap, yakni 20 persen pada tahun pertama, 30 persen pada tahun ketiga, 40 persen pada tahun keempat, dan 51 persen pada tahun kelima.
Dengan percepatan pembangunan jaringan itu, pemerintah menargetkan kecepatan layanan mobile broadband nasional meningkat hingga sekitar 100 Mbps pada 2029.
Dari sisi penerimaan negara, pengelolaan spektrum hasil seleksi diproyeksikan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp6 triliun pada tahap awal, dengan total potensi mencapai Rp30 triliun dalam 10 tahun.
“Nilai ekonomi yang dihasilkan dari pengelolaan spektrum ini akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan mengawasi pelaksanaan seluruh komitmen pemenang seleksi agar pembangunan jaringan dan peningkatan kualitas layanan berjalan sesuai target.
Pemerintah juga menyiapkan tahapan pemanfaatan spektrum berikutnya. Seleksi pita frekuensi 900 MHz ditargetkan dimulai pada akhir 2026 setelah tersedia spektrum hasil pengembalian pascamerger operator telekomunikasi.
Sementara itu, pemanfaatan pita 3,5 GHz masih dikaji untuk memastikan koeksistensi antara layanan seluler dan satelit.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, mengatakan kajian tersebut diperlukan agar pemanfaatan spektrum dapat berjalan optimal tanpa mengganggu layanan yang sudah ada.
“Kami masih melakukan kajian teknis secara komprehensif agar pemanfaatannya dapat berjalan optimal dan tetap menjamin koeksistensi layanan mobile broadband dengan layanan satelit,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Meutya menegaskan pemerintah akan terus memastikan pengelolaan spektrum dilakukan secara strategis dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, dan kepentingan nasional. (rdr)












