BERITA

Yusril Dorong Penanganan TPPO Berfokus pada Korban dan Pemutusan Jaringan

×

Yusril Dorong Penanganan TPPO Berfokus pada Korban dan Pemutusan Jaringan

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus berfokus pada perlindungan korban, pemutusan jaringan kejahatan, serta penguatan kerja sama internasional seiring semakin kompleksnya modus perdagangan orang lintas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril saat menjadi pembicara dalam The 9th Legal International Conference & Studies (LICS) and Call for Papers di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026), sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Yusril, modus perdagangan orang terus berkembang, mulai dari perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang menyesatkan, penyalahgunaan media sosial, hingga eksploitasi korban dalam berbagai bentuk kejahatan siber lintas negara.

Kondisi tersebut, kata dia, menuntut penguatan koordinasi nasional dan kerja sama internasional agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

Yusril menegaskan seseorang tidak kehilangan martabatnya hanya karena miskin, tidak memiliki dokumen, bekerja di luar negeri, atau pernah melakukan pelanggaran administratif. Justru dalam kondisi rentan, negara memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memberikan perlindungan.

Baca Juga  Wamenkop: 80 Ribu Koperasi Merah Putih Bisa Tekan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Ia menjelaskan penanganan TPPO harus mengacu pada unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Protokol Palermo agar penegakan hukum tepat sasaran sekaligus menjamin perlindungan terhadap korban.

Menurutnya, perdagangan orang tidak selalu melibatkan perpindahan lintas negara dan tidak setiap pelanggaran administratif dapat dikategorikan sebagai TPPO. Selain perempuan dan anak, pekerja migran serta kelompok rentan lainnya juga berpotensi menjadi korban kerja paksa maupun berbagai bentuk eksploitasi.

Yusril mengatakan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diperkuat berbagai instrumen internasional, termasuk Protokol Palermo.

Seiring pembaruan sistem hukum pidana nasional, ia menilai harmonisasi kebijakan perlu terus dilakukan untuk memperkuat perlindungan korban, pemberian restitusi, penelusuran aset hasil kejahatan, serta kerja sama antarlembaga dan antarnegara.

“Keberhasilan pemberantasan TPPO tidak diukur dari banyaknya kegiatan atau peraturan yang dibuat, tetapi dari kemampuan negara memastikan hak-hak korban terpenuhi, memutus jaringan kejahatan, dan memberikan perlindungan yang nyata bagi para korban,” ujar Yusril.

Baca Juga  Pemerintah Targetkan 600 Rumah Korban Banjir di Sumatera Selesai Minggu Depan

Ia menambahkan pemberantasan TPPO tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembentukan regulasi. Upaya tersebut juga memerlukan kesadaran masyarakat, penguatan moral, edukasi kepada kelompok rentan, serta kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan yang berujung pada eksploitasi.

Karena itu, Yusril mengajak kalangan akademisi terus menghasilkan kajian dan rekomendasi yang dapat memperkuat kebijakan nasional dalam pemberantasan perdagangan orang. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan mitra internasional menjadi kunci membangun sistem hukum yang adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.

Konferensi internasional tersebut dihadiri pimpinan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, akademisi, praktisi, serta mahasiswa program doktor dari berbagai negara. Forum itu juga menghadirkan pembicara dan peserta dari sedikitnya 18 negara, antara lain Spanyol, Yordania, Turki, Jepang, Jerman, Australia, Italia, Mesir, Maroko, dan Maladewa, sebagai wadah bertukar gagasan untuk memperkuat sistem hukum dan kerja sama internasional dalam pemberantasan perdagangan orang. (rdr/ant)