PADANG

Enam Kelurahan di Padang Diusulkan Jadi Kampung Redam, KemenHAM Segera Verifikasi

×

Enam Kelurahan di Padang Diusulkan Jadi Kampung Redam, KemenHAM Segera Verifikasi

Sebarkan artikel ini

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengusulkan enam kelurahan di tiga kecamatan sebagai calon lokasi Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam).

Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Padang kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI sebagai bagian dari program nasional yang diluncurkan secara serentak di seluruh Indonesia.

Peluncuran Kampung Redam dipimpin Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dari Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/9/2026).

Di Kota Padang, kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, secara daring dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang.

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar), Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Padang.

Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan, Kampung Redam merupakan program strategis KemenHAM yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.

Program tersebut diarahkan sebagai instrumen berbasis masyarakat untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas sosial, sekaligus menghadirkan akses penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung dan desa/kelurahan.

Baca Juga  Perumda AM Padang Naikkan Tarif Air Mulai 2025, Segini Besarannya

“Inti dan maksud pendirian Kampung Redam adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” kata Pigai.

Pigai menjelaskan, pembentukan Kampung Redam dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan calon lokasi, kemudian KemenHAM melakukan verifikasi sebelum lokasi ditetapkan melalui keputusan Menteri HAM.

Ia menegaskan, usulan daerah belum otomatis menjadikan suatu wilayah sebagai Kampung Redam. Setiap lokasi masih harus melalui proses verifikasi KemenHAM sebagai dasar penetapan dan pembinaan program.

“Hingga saat ini, tercatat 174 titik Kampung Redam diusulkan dari 81 kabupaten/kota pada 28 provinsi untuk selanjutnya diverifikasi sebagai dasar penetapan dan pembinaan program,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kota Padang Raju Minropa mengatakan, enam kelurahan di Kota Padang telah diusulkan sebagai calon Kampung Redam melalui Wali Kota Padang.

Enam kelurahan tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat dan Koto Tangah.

Menurut Raju, pengusulan tersebut sebelumnya telah melalui koordinasi dan sosialisasi dengan pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.

Baca Juga  Inspektorat Padang Sebut Mulai Periksa Camat Nanggalo dan Jajaran Pasca Seorang Kasi Mundur Karena Dimintai Uang, Hasilnya?

Selain itu, masing-masing kelurahan juga telah mengusulkan pegiat HAM dan gugus tugas sebagai bagian dari persiapan program.

“Bapak Wali Kota sudah mengusulkan enam kelurahan kepada Bapak Menteri HAM. Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” ujar Raju.

Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar Dewi Nofyenti mengatakan, enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang tersebut diproyeksikan menjadi bagian dari penetapan Kampung Redam di Sumatera Barat.

Setelah proses penetapan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelurahan untuk menyusun tindak lanjut serta program kerja Kampung Redam.

“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” kata Dewi.

Program Kampung Redam diharapkan dapat memperkuat peran masyarakat dan pemerintah di tingkat kelurahan dalam mencegah potensi konflik sekaligus menyelesaikan persoalan sosial dan persoalan terkait hak asasi manusia secara lebih dekat dengan masyarakat. (rdr)