JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya keamanan anak menjadi bagian dari desain layanan digital sejak awal, termasuk pada layanan yang dikembangkan perusahaan mainan global.
Hal itu disampaikan Meutya dalam dialog dengan perwakilan The LEGO Group. Dalam pertemuan tersebut, ia menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, termasuk pengelolaan fitur yang berpotensi menghadirkan risiko bagi anak.
“Kami lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” kata Meutya dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dalam dialog tersebut, Meutya bertemu dengan Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group Lizhum Mishra. Selain mengembangkan permainan fisik, LEGO juga menyediakan layanan permainan di ruang digital.
Meutya mengatakan pengelolaan akses anak di ruang digital perlu dirancang dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua sejak awal.
Menurut dia, pendekatan tersebut lebih tepat dibandingkan memberikan akses terlebih dahulu, kemudian meminta orang tua mempelajari cara mengatur interaksi anak di dalam layanan digital.
Kepada Lizhum, Meutya menjelaskan bahwa pendekatan tersebut perlu diiringi edukasi kepada orang tua mengenai pengelolaan interaksi anak di ruang digital.
Edukasi, kata dia, tidak selalu harus dilakukan melalui penyampaian informasi secara langsung. Orang tua juga dapat memperoleh pemahaman melalui pengalaman saat mendampingi anak menggunakan layanan digital.
“Cara edukasi terbaik adalah melalui pengalaman langsung. Kita berikan akses awal tanpa fitur interaksi, lalu orang tua belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut,” jelas Meutya.
Meutya juga menegaskan dukungannya terhadap kehadiran LEGO di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan PP Tunas.
“Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, tentu saja hal ini tetap harus mematuhi ketentuan PP Tunas,” ujar Meutya. (rdr/ant)












