BERITA

Kemenimipas dan DPR Sepakat Bongkar Bangunan “Apartemen” di Lapas Cibinong

×

Kemenimipas dan DPR Sepakat Bongkar Bangunan “Apartemen” di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lapas Cibinong. (Foto: Ist)

BOGOR, RADARSUMBAR.COM – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut mengemuka saat Komisi XIII DPR RI mengunjungi Lapas Cibinong, Rabu, setelah bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya menjadi temuan Ombudsman RI.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan setelah Kemenimipas memastikan bangunan tersebut telah diperiksa, direkam, difoto, dan diinventarisasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris,” kata Sugiat.

Menurut dia, pembongkaran juga merupakan tindak lanjut hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Sugiat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ia juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, Sugiat menegaskan pelaksanaan teknis pembongkaran tetap menjadi kewenangan Kemenimipas.

“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga  KKB kembali Berulah, Tiga Warga Sipil di Nduga Tewas Ditembak

DPR minta barang bukti diamankan

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar pembongkaran tidak mengganggu proses investigasi yang masih berjalan.

Ia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya, terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan.

“Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu,” kata Rieke.

Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

Bangunan disebut bukan BMN

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, pembangunan bangunan tersebut tidak bersumber dari APBN, melainkan dilakukan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Tim Kemenimipas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempatinya serta pihak-pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

Baca Juga  Puluhan Mekanik di Padang Pariaman Ikut Pelatihan untuk Sertifikasi Profesi

Selain bangunan, pemeriksaan mencakup sejumlah fasilitas yang ditemukan di kompleks tersebut, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, ia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti.

“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” kata Rudi.

Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah proses analisis selesai.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan seusai melakukan inspeksi mendadak (sidak) mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). (rdr/ant)