BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial J (52) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasubnit I Unit IV PPA Satreskrim Polresta Bukittinggi Aiptu Amelia Candra mengatakan pelaku dan korban diketahui tinggal di salah satu desa di Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan sejak 2023.
“Pelaku dan korban diketahui bertempat tinggal di salah satu desa di Kabupaten Agam. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi ini dilakukan sejak tahun 2023,” kata Amelia, Kamis (1/10).
Menurut dia, aksi tersebut sempat terhenti pada 2025 setelah tersangka mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang pada bagian kaki sehingga harus menjalani perawatan.
“Namun, setelah pulih pada tahun 2026, tersangka kembali mengulangi perbuatan terlarangnya kepada korban. Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus membujuk sekaligus mengintimidasi korban,” ujarnya.
Polisi mengungkapkan korban pertama kali mengalami kekerasan seksual tersebut ketika masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam aksinya, tersangka juga diduga mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya. Korban diancam bahwa ibunya akan dimasukkan ke dalam penjara jika menceritakan kejadian tersebut.
“Hal ini membuat korban terdoktrin dan menanggung. Kasus baru terungkap pada April 2026 lalu saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada seorang temannya,” kata Amelia.
Pihak keluarga kemudian mengonfirmasi cerita tersebut kepada korban sebelum akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Bukittinggi.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada akhir September 2026 di wilayah Pasaman.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Tersangka dikenakan Pasal 473 ayat (4) juncto ayat (9) juncto Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, ancamannya antara 12 sampai 15 tahun penjara,” kata Amelia. (rdr/ant)












