PADANG, RADARSUMBAR.COM – Aksi nekat seorang mantan pekerja cleaning service membobol toko ponsel di Kota Padang berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pria berinisial OCA (34) diringkus polisi setelah diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Sumbar Smartphone, Jalan Sutan Syahrir No. 21, Kelurahan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Ironisnya, pelaku diduga memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan pekerja di toko tersebut untuk melancarkan aksinya. Setelah mengambil uang, OCA bahkan sempat mengenakan seragam karyawan Sumbar Smartphone untuk mengelabui petugas keamanan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Yasin, mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Piai Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kediamannya,” ujar Kompol Yasin, Kamis (1/10/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko sekaligus pelapor, Edo Akuari, mendapati kotak kaca tempat penyimpanan uang di dalam kamar ruang keluarga toko dalam kondisi rusak dan pecah pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Uang tunai yang sebelumnya berada di dalam kotak tersebut telah raib. Pemilik toko kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan masker masuk ke ruangan keluarga toko.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga berupaya menghilangkan kecurigaan dengan mengenakan baju seragam karyawan Sumbar Smartphone setelah menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil dan melaporkannya ke Mapolresta Padang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/960/IX/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tertanggal 29 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, bersama Kasubnit Opsnal IPDA Ryan Fermana, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mengidentifikasi pelaku yang ternyata merupakan mantan cleaning service di toko tersebut. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan OCA di kediamannya. Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang tunai sebesar Rp27.750.000, terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 191 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 173 lembar. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan satu tas ransel hitam merek Eiger dan satu helai baju warna marun merek Sumbar Smartphone.
“Dari hasil interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil curian tersebut sempat disembunyikannya di bawah tempat tidur di dalam kamar rumahnya,” kata Kompol Yasin.
Saat ini, OCA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rdr)












