JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengatakan pihaknya bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
“KemenPPPA bersama Komdigi akan terus memantau pelaksanaan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sesuai mandat PP Tunas,” kata Arifah di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, melalui PP Tunas pemerintah berupaya membangun sistem perlindungan anak di ruang digital yang holistik, efektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia menilai penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari adiksi, gangguan kesehatan mental, hingga risiko kekerasan berbasis digital.
“Kami melihat penggunaan media sosial yang tidak tepat pada anak dapat berdampak negatif bagi tumbuh kembang mereka,” ujarnya.
Arifah menegaskan, pemantauan kebijakan difokuskan pada aspek pelindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terjaga.
“Kebijakan ini bukan sekadar pembatasan akses, tetapi ikhtiar bersama untuk memastikan ruang digital menjadi tempat yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan optimal anak,” katanya.
Ia juga mendorong platform digital untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan pelindungan anak di ruang digital.
PP Tunas mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan ini melarang platform digital memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak berusia di bawah 16 tahun.
Selain itu, platform juga diwajibkan memblokir atau menonaktifkan akun digital berisiko tinggi milik anak di bawah usia tersebut.
Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada delapan platform, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Sebagai aturan turunan, Komdigi juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. (rdr/ant)












