BERITA

Menkomdigi: Penertiban Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dilakukan Bertahap

×

Menkomdigi: Penertiban Akun Anak di Bawah 16 Tahun Dilakukan Bertahap

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan implementasi kebijakan pembatasan usia pengguna digital, termasuk penertiban akun anak di bawah 16 tahun, masih dilakukan secara bertahap.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang menekankan pengawasan aktivitas anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah dan platform digital, tetapi juga orang tua.

“Penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri. Kami minta orang tua ikut menjaga anak-anaknya di ranah digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan, proses deaktivasi akun anak oleh platform tidak dilakukan serentak, melainkan bertahap sesuai kesiapan sistem masing-masing platform. Karena itu, masih dimungkinkan ada akun yang belum terdampak pada tahap awal.

Baca Juga  Duh! Dijahilin Teman saat Tidur, Kemaluan Pria di Tangerang Ini Tersangkut Ring

Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dengan meminta laporan berkala dari platform digital guna memastikan implementasi berjalan efektif.

“Kami akan meminta laporan angka per angka dari para platform untuk memastikan kebijakan ini ditindaklanjuti dengan langkah nyata,” tegasnya.

Terkait kebijakan pada YouTube, pemerintah menyebut batas usia minimum telah diperbarui dalam pedoman komunitas, yakni melarang kepemilikan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Perwakilan YouTube Indonesia dan South Asia, Danny Ardianto, menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, termasuk dalam pelaporan jumlah akun anak yang dinonaktifkan.

“Jumlah akun anak yang dinonaktifkan akan terus kami perbarui dan laporkan kepada pemerintah,” ujarnya.

Pemerintah berharap sinergi antara regulator, platform digital, dan keluarga dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital, serta menciptakan ekosistem internet yang aman dan sehat bagi generasi muda. (rdr)

Baca Juga  Diretas Hacker, Situs TNI AD Lumpuh