PADANG

Tekan Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Intensifkan Sosialisasi Perlintasan Sebidang

×

Tekan Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Intensifkan Sosialisasi Perlintasan Sebidang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. KAI)
Ilustrasi kereta api. (Foto: Dok. KAI)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus menggencarkan edukasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya di perlintasan sebidang, guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengatakan sosialisasi dilakukan pada Selasa (7/4) di sejumlah titik strategis, antara lain perlintasan resmi dijaga Km 1+300/400 dan Km 1+900/000 petak Stasiun Padang–Pulau Air, serta perlintasan tidak dijaga Km 8+600 dan perlintasan dijaga Km 9+1/2 petak Stasiun Padang–Tabing.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung melalui pengeras suara, memasang spanduk, serta membagikan stiker bertema keselamatan dengan pesan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”

Baca Juga  Pemko Padang Kini Punya Ruang Snoezelen untuk Disabilitas, Ini Kegunaannya

Hingga April 2026, KAI Divre II Sumbar telah menjangkau 13 titik perlintasan sebidang melalui kegiatan serupa. Edukasi juga menyasar sekolah dan masyarakat di sekitar jalur kereta api.

Reza menegaskan, keberadaan palang pintu dan rambu lalu lintas tidak akan optimal tanpa kesadaran pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan dan mendahulukan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Ia mengingatkan, setiap pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki risiko besar, baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Perlintasan sebidang merupakan titik rawan karena menjadi pertemuan langsung jalur kereta api dan jalan raya. Pengguna jalan diimbau untuk selalu berhenti, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta mematuhi rambu sebelum melintas.

Baca Juga  KAI Minta Maaf atas Kondisi Perlintasan Lubuk Buaya, Janji Perkuat Koordinasi

Selain itu, pelanggaran di perlintasan juga memiliki konsekuensi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan perjalanan yang aman dengan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang,” kata Reza.

Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan memperluas jangkauan sosialisasi serta memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

Masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI. (rdr/ant)