JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memeriksa perusahaan platform digital Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan Meta telah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4), sementara Google memenuhi panggilan pada Selasa.
“Platform Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google dengan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kami,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa.
Dalam pemeriksaan tersebut, kedua perusahaan dicecar 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait pelaksanaan PP Tunas.
Alexander menyebut, fokus pemeriksaan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Hingga saat ini, Kemkomdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan karena proses pendalaman masih berlangsung. Meta juga disebut akan menyerahkan dokumen tambahan guna melengkapi proses tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemanggilan Meta dan Google dilakukan karena keduanya belum mematuhi ketentuan PP Nomor 17 Tahun 2025 beserta aturan turunannya.
“Kami telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Meutya.
Dalam regulasi tersebut, platform seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi yang wajib membatasi akses anak.
Namun hingga aturan diberlakukan, platform-platform tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban untuk membatasi akses anak ke layanan mereka. (rdr/ant)











