BERITA

OTT Bupati Tulungagung, KPK Amankan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah

×

OTT Bupati Tulungagung, KPK Amankan Uang Rp335 Juta dan Sepatu Mewah

Sebarkan artikel ini
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditangkap KPK. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), Jumat (10/4).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang-barang tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

“Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung oleh GSW,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam.

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga menampilkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp335 juta serta empat pasang sepatu mewah yang ditaksir bernilai sekitar Rp129 juta.

Baca Juga  Jasman Rizal: Tidak Ada Pejabat Pemprov Sumbar yang Ditangkap KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, GSW diduga meminta uang kepada sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan total mencapai Rp5 miliar.

Dari jumlah tersebut, GSW disebut telah menerima sekitar Rp2,7 miliar, termasuk uang tunai Rp335,4 juta yang diamankan dalam OTT.

Menurut Asep, dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembelian sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan lain yang dibebankan kepada anggaran OPD.

Baca Juga  Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan ke KPK, Soal Apa?

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Tulungagung,” katanya.

Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rdr/ant)