PADANG

Gunung Marapi masih Berpotensi Keluarkan Gas Beracun, Warga Diminta Waspada

×

Gunung Marapi masih Berpotensi Keluarkan Gas Beracun, Warga Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar meletus pada Kamis pagi (3/4/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengingatkan masyarakat akan potensi gas vulkanik beracun di sekitar kawah atau puncak Gunung Marapi, Sumatera Barat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Geologi, Lana Saria, dalam keterangan tertulis yang diterima di Padang, Selasa, mengatakan potensi tersebut masih perlu diwaspadai seiring aktivitas gunung api tersebut.

“Di area kawah atau puncak Gunung Marapi terdapat potensi bahaya dari gas-gas vulkanik beracun,” ujarnya.

Peringatan ini disampaikan berdasarkan hasil evaluasi aktivitas Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Tanah Datar untuk periode 1–15 April 2026.

Baca Juga  Polresta Padang Tutup Layanan SIM saat Iduladha, Dibuka kembali 3 Juli 2023

Badan Geologi mencatat setidaknya terdapat empat jenis gas beracun yang berpotensi muncul, yakni karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan hidrogen sulfida (H2S).

Seiring potensi tersebut, Badan Geologi mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Masyarakat diimbau menggunakan masker penutup hidung dan mulut saat terjadi hujan abu guna menghindari gangguan saluran pernapasan atau ISPA.

Selain itu, masyarakat, pendaki, dan wisatawan dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas, yakni Kawah Verbeek.

Baca Juga  Padang Tuan Rumah Taragak Basuo Scooter Sumbar ke-30

Badan Geologi juga mengingatkan warga yang tinggal di sekitar lembah, bantaran, atau aliran sungai yang berhulu di Gunung Marapi agar mewaspadai potensi banjir lahar, terutama saat musim hujan.

Saat ini, status Gunung Marapi masih berada pada Level II atau Waspada. Evaluasi aktivitas akan terus dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan. (rdr/ant)