BERITA

Kopdes Merah Putih Ditarget Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima PKH

×

Kopdes Merah Putih Ditarget Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja dari Penerima PKH

Sebarkan artikel ini
Menteri Sosial Saifullah Yusuf. (Foto: Ist)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah menargetkan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih mampu menyerap hingga 1,4 juta tenaga kerja dari keluarga miskin penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, dengan asumsi terdapat 80 ribu koperasi dan masing-masing menyerap 15–18 tenaga kerja, program tersebut berpotensi membuka lapangan kerja besar bagi penerima manfaat PKH.

“Dengan skema itu, kita bisa menyerap hampir 1,4 juta orang dari penerima manfaat PKH,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Menurut Ferry, program ini tidak hanya mendorong penerima PKH menjadi anggota koperasi, tetapi juga memberi peluang bekerja dalam operasional koperasi di tingkat desa.

Baca Juga  Ngeri! Ular Piton Sepanjang 5 Meter Dievakuasi dari Belakang Kampus PNP

Ia berharap tambahan pendapatan dari sisa hasil usaha (SHU) maupun pekerjaan di koperasi dapat membantu keluarga keluar dari kategori miskin, khususnya kelompok desil 1 dan desil 2.

Kementerian Koperasi, lanjutnya, tengah menyiapkan regulasi untuk mempermudah keanggotaan bagi penerima bansos, termasuk keringanan simpanan pokok yang dapat dibayar secara bertahap.

Sementara itu, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyebut skema perekrutan tenaga kerja untuk operasional Kopdes Merah Putih masih dalam tahap pematangan.

Setelah rampung, mekanisme perekrutan akan diintegrasikan dengan data penerima manfaat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, terutama kelompok desil 1 hingga desil 4.

Baca Juga  Mengenal Neuropati Perifer: Penyebab dan Gejala

“Kami akan memaksimalkan tenaga kerja dari warga yang berdomisili di desa dan kelurahan setempat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan keanggotaan penerima PKH di koperasi akan dilengkapi payung hukum yang jelas.

Ia menjelaskan setiap anggota koperasi wajib membayar simpanan pokok sebagai syarat utama keanggotaan. Besaran simpanan tersebut masih dikaji, dengan opsi Rp50.000 atau Rp100.000 yang dapat dicicil.

Selain itu, anggota juga akan dikenakan simpanan wajib bulanan sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000.

“Ini bisa dianggap sebagai bentuk tabungan yang pada akhirnya kembali kepada penerima manfaat,” kata Saifullah. (rdr/ant)