BERITA

KIP Kuliah Terdampak Perubahan Data DTSEN? Kemensos Buka Jalur Pemutakhiran

×

KIP Kuliah Terdampak Perubahan Data DTSEN? Kemensos Buka Jalur Pemutakhiran

Sebarkan artikel ini
Mensos RI Syaifullah Yusuf. (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Mensos RI Syaifullah Yusuf. (dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terdampak perubahan desil pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih dapat melakukan pemutakhiran data.

“Ini mungkin salah satu dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian, tetap masih bisa dimutakhirkan dan masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” kata Gus Ipul dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Gus Ipul saat rapat koordinasi bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti terkait pemutakhiran DTSEN.

Menurut Gus Ipul, pemutakhiran data dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, jalur formal melalui aplikasi SIKS-NG dengan bantuan operator data di tingkat desa/kelurahan dan dinas sosial.

Kedua, melalui jalur partisipatif yang memungkinkan masyarakat melakukan pemutakhiran secara mandiri melalui kanal yang tersedia, seperti aplikasi Cek Bansos.

“Kementerian Sosial bersama BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu operator data desa atau pendamping,” ujarnya.

Baca Juga  Kematian Rahmad Vaisandri Masuk RDP Komisi III DPR, Andre Rosiade Bawa Keluarga Korban ke Jakarta

Gus Ipul menjelaskan DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah, seperti adanya kelahiran, kematian, pernikahan, maupun perpindahan tempat tinggal.

Ia menambahkan perubahan posisi desil tidak selalu menunjukkan adanya perubahan pendapatan keluarga, melainkan dapat terjadi akibat pembaruan dan penyesuaian data kesejahteraan secara nasional.

Gus Ipul juga menegaskan DTSEN bukan satu-satunya kriteria dalam menentukan penerima KIP-K. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).

“Jadi sekarang tidak perlu khawatir, masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh. Jalur itu ada dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Tahun 2026,” katanya.

Dalam Pasal 9 Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 disebutkan calon penerima KIP Dikti diprioritaskan bagi mahasiswa yang terdata dalam DTSEN pada kelompok sangat miskin hingga rentan miskin.

Baca Juga  Dampingi Mensos pada Dialog Pilar-pilar Sosial, Andre Rosiade Minta Kepala Daerah Dukung Program Kemensos di Sumbar

Namun, mahasiswa yang tidak masuk kelompok tersebut tetap dapat ditetapkan sebagai penerima apabila penghasilan orang tua atau wali berada di bawah upah minimum provinsi (UMP), atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota.

Kemensos akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan mahasiswa terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum penetapan penerima.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pihaknya akan menyediakan saluran khusus agar masyarakat, termasuk mahasiswa, dapat melakukan pemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek DTSEN.

“Pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui kanal khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.

Ia mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pemutakhiran data. (rdr/ant)