SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menetapkan status tanggap darurat bencana akibat hidrometeorologi yang berlaku mulai 13 hingga 26 Mei 2026.
Penetapan status tersebut dilakukan sebagai respons cepat terhadap bencana hidrometeorologi yang menyebabkan kerusakan di sejumlah nagari di daerah itu.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Limapuluh Kota, Zaimar Hakim, di Sarilamak, Sabtu, mengatakan keputusan itu diambil usai rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana yang dihadiri unsur Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Dalam rapat tersebut direkomendasikan penetapan status keadaan darurat bencana kabupaten,” kata Zaimar.
Anggota Komisi II DPRD Limapuluh Kota, M. Fajar Rillah Vesky, mengapresiasi langkah pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat bencana.
Menurut dia, bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah nagari telah mengganggu aktivitas dan penghidupan masyarakat sehingga membutuhkan penanganan cepat dan terukur.
“Dari awal kami mendorong dan mendukung penetapan status tanggap darurat ini untuk melegalisasi penggunaan dana BTT sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2026, sekaligus memobilisasi bantuan dari berbagai pihak,” ujar Fajar.
Ia menambahkan, penetapan status tanggap darurat juga memungkinkan petugas BPBD, Damkar, TNI, Polri, dan aparatur terkait mendapatkan dukungan operasional dalam penanganan bencana.
Fajar meminta pemerintah daerah segera melakukan kaji cepat terhadap lokasi dan tingkat kerusakan akibat bencana agar penanganan dapat berjalan optimal.
“Pembersihan lokasi hingga pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak harus dimaksimalkan. Jangan sampai masyarakat yang terdampak justru semakin kesulitan,” katanya.
Sebelumnya, rapat koordinasi evaluasi penanganan bencana hidrometeorologi digelar di Aula Dinas Kesehatan eks Kantor Bupati Limapuluh Kota pada Sabtu pagi (16/5).
Rapat dibuka oleh Asisten I Setdakab Limapuluh Kota dan dihadiri perwakilan Forkopimda, OPD teknis, serta sejumlah wali nagari terdampak bencana.
Beberapa nagari yang terdampak antara lain Situjuah Ladang Laweh, Tungkar, Sarilamak, Taram, Halaban, Tanjuang Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, Sariak Laweh, Kotobaru Simalanggang, dan Banjalaweh.
Wali Nagari Situjuah Ladang Laweh, Mawardi Dt Sinaro Nan Paneh, mendukung penetapan status tanggap darurat karena kapasitas keuangan nagari dinilai tidak mampu menangani dampak bencana secara mandiri.
“Kami berharap selama masa tanggap darurat dilakukan penanganan jalan kabupaten yang berlubang, bahu jalan yang amblas, lereng tebing, serta irigasi masyarakat yang rusak,” ujarnya. (rdr)












