PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus melaksanakan patroli wilayah dan pengawasan di sejumlah titik rawan, Minggu (17/5/2026) dini hari.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabid P3D Albana bersama Kabid Tibum Eka Putra Irwandi, serta didampingi Kasi P3 Efrizal dan Kasi Latbangap Yudi Aries bersama personel Satpol PP Kota Padang.
Patroli dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap penyakit masyarakat (pekat), seperti konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, balap liar, tawuran remaja, hingga pengawasan kos-kosan dan penginapan yang diduga melanggar aturan.
Selain menyisir kawasan publik, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas tamu di sejumlah penginapan di Kota Padang, di antaranya Hotel Stadion di Jalan Pulau Karam, Ogreen Guest House di Jalan Nipah, Monalisa Resident di Jalan Pondok, serta Rumah Palala Homestay di Jalan Nipah. Pengawasan juga dilakukan di kawasan Jembatan Siti Nurbaya hingga sepanjang Jalan Batang Arau.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas mengamankan 22 orang yang terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki yang diduga bukan pasangan suami istri saat berada di sejumlah penginapan.
Di Hotel Stadion, petugas mengamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki. Saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang perempuan sempat melarikan diri dan bersembunyi di atas atap genteng, namun akhirnya kembali dan berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya, di Ogreen Guest House diamankan lima perempuan dan lima laki-laki, sedangkan di Rumah Palala Homestay diamankan tiga perempuan dan tiga laki-laki.
Selain itu, saat patroli di bawah Jembatan Siti Nurbaya, petugas menemukan sembilan botol minuman beralkohol. Sejumlah remaja yang berada di lokasi langsung melarikan diri saat melihat kedatangan petugas.
Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna pendataan dan proses sesuai ketentuan.
Adapun dugaan pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda terkait Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Selain penindakan, petugas juga memberikan surat panggilan kepada pemilik usaha penginapan untuk menghadap PPNS sebagai bagian dari proses pemeriksaan lanjutan.
Satpol PP Kota Padang menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin demi menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (rdr)












