JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Bagi pemda yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD 2024, maka diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” kata Tito Karnavian saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024) siang.
Tito juga mengingatkan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Mendagri berkomitmen untuk terus mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji ke-13 di tingkat daerah.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI; anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan K/L, Dewan Pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.