Kajati Sumbar Umrah Bareng Gubernur di Tengah Pengusutan Kasus Korupsi, Ini Respons Kejaksaan Agung

Asnawi dilaporkan pergi mengikuti kegiatan umrah bareng Gubernur Mahyeldi yang juga melibatkan keluarga Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Kajati Sumbar Asnawi bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi sesaat sebelum melaksanakan umrah bareng ke Tanah Suci. (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat (Sumbar), Asnawi dilaporkan pergi mengikuti kegiatan umrah bareng Gubernur Mahyeldi. Kabar tersebut diperkuat dengan beredarnya foto Asnawi dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi.

Asnawi pergi umrah bersama Gubernur tak berselang lama setelah Kejati Sumbar melakukan pengusutan dan penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar pada tahun 2021 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan, terkait foto yang beredar tersebut, ia meminta awak media untuk mengklarifikasi langsung ke Kajati Sumbar.

“Harus diklarifikasi ke Kajati-nya, bisa saja yang bersangkutan bayar sendiri,” kata Ketut seperti dinukil Radarsumbar.com dari laman detikcom, Sabtu (30/3/2024) malam.

Namun, kata Ketut, perintah dari Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin kepada seluruh jajarannya sudah jelas. Hindari menerima gratifikasi dan akan ditindak tegas jika ketahuan.

“Kalau Jaksa Agung tegas menyampaikan kepada jajarannya agar menghindari gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk umrah dan sebagainya. Kalau sampai ketahuan, akan ditindak tegas,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Kejagung akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, Ketut mengatakan akan melihat perkembangan selanjutnya. “Lihat dulu perkembangannya,” katanya.

Radarsumbar.com sudah mencoba menghubungi pihak terkait di Kejati Sumbar. Namun hingga berita ini dirampungkan, belum ada tanggapan atau penjelasan dari instansi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat (Sumbar) tersebut, Selasa (19/3/2024) siang yang kemudian disusul penggeledahan di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sumbar.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Hadiman.

Beberapa waktu lalu, Tim Audit Internal Kejati Sumbar mulai menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pada Disdik Sumbar terkait pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.

Hadiman mengatakan, penghitungan kerugian negara itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar.

Ia mengatakan, Kejati Sumbar tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Jika sudah ada hasil audit maka secepatnya dilakukan penetapan tersangka, siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” ucapnya. (rdr)

Exit mobile version