Apalagi, jika melihat laporan 2023 Ombudsman menerima pengaduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) pascalibur Idul Fitri. Akan tetapi Yefri belum dapat memastikan apakah PHK itu berkaitan langsung dengan pembayaran THR.
Khusus bagi pekerja atau buruh swasta Ombudsman mengimbau agar masyarakat berani melapor ke pemerintah daerah lewat Dinas Ketenagakerjaan, apabila ada perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajibannya.
“Pemerintah daerah terutama Dinas Ketenagakerjaan harus menindaklanjuti setiap laporan dari pekerja apabila ada perusahaan yang belum membayar THR,” tegas dia.
Termasuk juga menindaklanjuti laporan perusahaan yang baru membayarkan sebagian THR kepada karyawannya. Sebab, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR 2024 harus dibayar penuh oleh pengusaha, dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil. (rdr/ant)