JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Penggunaan “fosfor putih” oleh Israel di Jalur Gaza telah didokumentasikan, dan buktinya telah diserahkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC), kata Mahmoud al-Habbash, ajudan pemimpin Palestina Mahmoud Abbas, kepada Sputnik.
“Bukti dan informasi terdokumentasi telah diberikan yang mengonfirmasi tindakan Israel dan keterlibatannya dalam pelanggaran, kejahatan perang dan genosida di Jalur Gaza, mencakup penggunaan senjata yang dilarang secara internasional, termasuk fosfor putih,” kata al-Habbash pada KTT BRICS ke-16 di Kazan.
Menurut pejabat Palestina tersebut, sebanyak “jutaan orang” telah menyaksikan penggunaan fosfor putih oleh Israel dalam berbagai perang di Jalur Gaza.
Kerusakan yang diakibatkan fosfor putih itu telah “didokumentasikan sesuai dengan hukum internasional dan diserahkan ke Pengadilan Internasional,” tambahnya.
Sebelumnya pada Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan bahwa dia mengajukan permohonan ke Kamar Pra-Peradilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Dalam pernyataannya, Jaksa ICC tersebut mencatat bahwa mereka dinilai telah bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan militer saat ini di Jalur Gaza, yang dimulai pada Oktober 2023.