Selanjutnya, terkait penyakit masyarakat (Pekat) yang harus ditindak antara lain adalah judi dengan berbagai bentuk modusnya. Kemudian tempat prostitusi berkedok salon, maupun tempat ataupun lokasi diduga prostitusi dan sebagainya.
Selain itu, penekanan Kapolda juga terkait miras dan perdagangan rokok ilegal, panti pijat, gepeng, serta peredaran maupun penggunaan narkoba dan lainnya yang berhubungan pekat.
Dalam implementasinya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengharapkan para Kapolres menyesuaikan praktik kepolisiannya dengan tempoes delicti dan locus delicti yang menjadi hasil anev di Polres masing-masing.
“Dan yang terpenting adalah polisi harus ada kegiatan setiap malam hari, dan ada perwira penanggung jawab kegiatan tersebut,” jelas Kapolda Sumbar. (rdr)