BUKITTINGGI, RADARSUMBAR.COM – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam bersama Tim Pora Kabupaten Limapuluh Kota melakukan Operasi Gabungan terhadap WNA yang dilaksanakan di sebuah perusahaan.
Dalam operasi ini petugas menemukan empat orang asing yang bekerja di PT Berkat Bhinneka Perkasa, Kabupaten Lima Puluh Kota yang ternyata memiliki dokumen lengkap dan tidak melanggar aturan.
“Keempatnya WNA asal China, kegiatan ini dalam rangka menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing,” kata Kepala Kantor Imigrasi Agam, Qriz Pratama, Jumat.
Menurutnya, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian yaitu selective policy bahwa visa hanya diberikan kepada Orang Asing yang memberikan manfaat.
“Artinya tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia,” katanya menegaskan.