Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Lima Puluh Kota diantaranya, Kesbangpol Kab lima puluh Kota, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan wilayah II, Dinas Tenaga Kerja Kab Lima Puluh Kota.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh WNA dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dan yang bersangkutan dalam kondisi yang baik.
“Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sangat penting sebagai wadah koordinasi dan sinergitas pengawasan orang asing sesuai dengan tugas Pokok dan fungsi masing-masing institusi,” kata Qriz.
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Andika Dwi Prasetya berharap dengan diadakannya Rapat Timpora dan Operasi gabungan ini dapat terus terjalin erat koordinasi antar instansi Timpora dan mendeteksi dini pelanggaran peraturan yang berlaku disetiap masing-masing instansi.
“Timpora memiliki beberapa tugas diantarnya, melaksanakan koordinasi pengawasan orang asing, menjalani kerjasama antar instansi, rapat secara berkala, memberikan data informasi keberadaan orang asing dan memberi dukungan pengawasan orang asing melalui operasi gabungan,” katanya. (rdr/ant)