PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan merutinkan razia kendaraan yang tidak membayar pajak di daerah setempat karena Pemprov Sumbar telah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat setempat.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya di Padang, Rabu (21/9/2022) mengatakan pihaknya akan kembali melakukan razia kendaraan yang belum bayar pajak pada pekan depan.
Menurut dia saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak mereka dalam waktu dua bulan sejak September hingga November 2022. “Kita saat ini tentu mendukung upaya tersebut agar berjalan dengan baik sehingga pajak yang dikumpulkan itu bermanfaat bagi pembangunan daerah,” kata dia.
Ia menambahkan keringanan ini tentu menjadi stimulan bagi mereka yang menunggak pajak lebih dari dua tahun ke atas hanya perlu membayar pajak dua tahun saja tanpa denda.
Ada juga diskon pajak bagi mereka yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo.
“Ini tentu harus dimanfaatkan masyarakat untuk menunaikan kewajiban dan kami akan rutin menggelar razia kendaraan yang belum membayarkan kewajiban mereka tersebut,” kata dia.