PARIAMAN

Dishub Pariaman Terapkan Parkir Berlangganan di 41 Lokasi, Ini Tarifnya

×

Dishub Pariaman Terapkan Parkir Berlangganan di 41 Lokasi, Ini Tarifnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi area parkir. (Foto: Ist)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menerapkan program parkir berlangganan di 41 lokasi yang tersebar di sejumlah kawasan strategis di daerah tersebut.

Kepala Dishub Kota Pariaman Alfian mengatakan penerapan parkir berlangganan mulai dilakukan pekan ini dan saat ini masih disertai sosialisasi kepada masyarakat.

“Parkir berlangganan dalam minggu ini kami terapkan, saat ini kami sedang melakukan sosialisasi intensif,” kata Alfian di Pariaman, Senin.

Menurut dia, program tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban dan kenyamanan pengendara sekaligus meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

Pengendara yang telah mengikuti program parkir berlangganan dapat menggunakan lokasi yang telah ditetapkan tanpa perlu kembali membayar retribusi parkir setiap kali memarkirkan kendaraan.

Sejumlah ruas jalan protokol yang masuk dalam skema tersebut antara lain Jalan Sultan Syahrir, khususnya kawasan depan Pasar Pariaman, Lapangan Merdeka, dan depan Optikal Pariaman.

Baca Juga  Wali Kota Pariaman Harap IDI Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Lokasi lainnya meliputi Jalan Bagindo Aziz Chan, Kompleks Pasar Kurai Taji, Jalan A. Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Tugu Perjuangan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Pierre Tandean, Jalan M. Yamin, Jalan Patimura, dan Jalan Imam Bonjol.

Selain ruas jalan, parkir berlangganan juga berlaku di sejumlah fasilitas publik dan pusat keramaian, seperti Gelanggang Olahraga Rajo Bujang, Gelanggang Olahraga Rawang, Parkir Muaro, Parkir Nusantara, area parkir belakang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta kawasan parkir depan Anjungan Gandoriah.

Ada 7 Lokasi yang Tidak Termasuk

Dishub Pariaman mengimbau masyarakat memperhatikan sejumlah lokasi yang tidak termasuk dalam skema parkir berlangganan.

Tujuh lokasi tersebut yakni Parkir Talao Kota Pariaman, Mr. DIY Kota Pariaman, Kunia Jati Kota Pariaman, Momoyo Kota Pariaman, Plaza Kota Pariaman, area M. Yamin Kota Pariaman, dan TMC Kota Pariaman.

“Kami saat ini sedang menyiapkan tanda-tanda khusus sebagai penanda lokasi yang diterapkan parkir berlangganan atau tidak guna mempermudah pengendara,” ujar Alfian.

Baca Juga  Semarakkan HUT Kemerdekaan RI, Pemko Pariaman Bagikan Ribuan Bendera

Ia berharap program tersebut dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam pembayaran retribusi sekaligus mendukung tata kelola transportasi di Kota Pariaman.

Tarif Parkir Berlangganan

Penerapan parkir berlangganan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Dalam aturan tersebut, tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.

Tarif tersebut lebih rendah dibandingkan retribusi parkir harian yang ditetapkan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat setiap kali parkir.

Sebelum diterapkan secara lebih luas, Pemkot Pariaman melakukan uji coba program tersebut dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman. (rdr/ant)