BERITA

DJP Pastikan Belum Ada Pajak Baru Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

×

DJP Pastikan Belum Ada Pajak Baru Khusus Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)
ilustrasi pajak. (Dok. istimewa)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum ada rencana pemungutan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa pada 2027.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti di Jakarta, Senin.

Inge menjelaskan isu tersebut bermula dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 yang membahas salah satu arah kebijakan umum perpajakan, yakni penguatan basis perpajakan dan peningkatan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti disampaikan sebagai salah satu contoh dalam konteks penguatan basis perpajakan.

Baca Juga  Polri Ajukan Red Notice Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang DPO Kejagung

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” ujar Inge.

Ia mengatakan penyusunan rencana program kerja DJP 2027 mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP juga menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

“Pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan, melainkan dengan mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh,” jelasnya.

Baca Juga  Ini Fasilitas Telemedicine dari Pemerintah untuk Pasien Covid-19

Inge mengatakan DJP memahami karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan.

Karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan perpajakan.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tuturnya. (rdr/ant)