JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain Dadan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (3/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka,” ujarnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony dan Lodewyk langsung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejagung.
Ketiganya kemudian digiring secara terpisah menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan guna kepentingan penyidikan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jeffry.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan SPPG yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan BGN.
Penetapan tersangka ini terjadi sehari setelah Presiden RI Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN.
Pencopotan tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6/2026) malam. Pemerintah menyebut pergantian pimpinan dilakukan karena adanya pelanggaran kedisiplinan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sebagai pengganti Dadan, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh Agustina Arum Sari dan Trenggono. (rdr)











