PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tuberculosis (TBC) masih menjadi ancaman serius karena tingkat penularannya yang tinggi dan dampaknya yang mematikan. Salah satu upaya utama memutus mata rantai penularan adalah dengan menemukan dan mengobati kasus TBC secara cepat. Namun, upaya ini memerlukan partisipasi aktif dari seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Subkoordinator Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Evawestari, menyampaikan keprihatinannya karena masih ada tujuh klinik di Kota Padang yang belum melaporkan kasus TBC.
“Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016, setiap klinik wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC. Namun, tujuh klinik di Padang hingga kini belum melaporkan kasus terduga TBC,” ujar Evawestari, melalui keterangan pers pada Minggu (15/12/2024).
Tujuh klinik tersebut meliputi Klinik Murni Elok, Klinik PT Semen Padang, Klinik Regita Materniti, Klinik Rahmi Hatta, Klinik Lanud Sutan Sjahrir, Klinik BPK Sumbar, dan Klinik Mayana Medika Center. Padahal, seluruh klinik tersebut telah diberikan pelatihan tentang cara pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB).
“Pelaporan ini penting untuk memastikan penanganan dan pencegahan penularan TBC. Kami akan melakukan pembinaan langsung kepada klinik yang belum melaporkan,” tegas Evawestari.
SITB adalah sistem berbasis online yang memudahkan fasyankes dalam mencatat dan melaporkan kasus TBC. Fasilitas kesehatan dapat mengintegrasikan sistem informasi mereka dengan SITB untuk memastikan pelaporan berjalan efisien dan terstandarisasi.