PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Wali Kota Padang Fadly Amran menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen.
Surat edaran yang diterbitkan pada 17 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang.
Dalam aturan itu, pelaku usaha diwajibkan mencantumkan daftar menu beserta harga secara jelas. Informasi harga dapat disampaikan melalui buku menu, papan daftar harga, maupun media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib menginformasikan secara transparan apabila terdapat pajak maupun biaya layanan tambahan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.
Pelaku usaha dilarang menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kepastian harga menjadi hal penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan wisatawan terhadap sektor kuliner di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.
Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.
Pemerintah Kota Padang juga akan melakukan pengawasan secara intensif serta menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Fadly mengajak seluruh pihak menjaga kenyamanan wisatawan dan perantau yang pulang kampung saat Lebaran.
“Sama-sama kita jaga agar wisatawan atau perantau yang mudik ke Kota Padang bisa berlibur dengan aman dan nyaman, termasuk aman saat berbelanja,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha kuliner mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama di tengah meningkatnya aktivitas ekonomi selama Idul Fitri. (rdr/ant)












