Oleh: Erizal
Dulu, kasus surat sumbangan. Agak kompleks memang. Awalnya, ditangkap 5 orang dengan dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Gubernur Mahyeldi. Ternyata, tanda tangan itu asli. Sumbangan itu resmi, tapi dijalankan tak semestinya. Sumbangan dalih meraup cuan.
Uang sudah terkumpul, surat sumbangan masih banyak. Akhirnya, uang dikembalikan dan surat sumbangan distop. Dalih untuk kemajuan Sumbar, ini-itu, maksudnya begini dan begitu, patah. Tapi, Mahyeldi tak tersentuh dan orang dekatnya kocar-kacir. Sempat panik.
Polisi menyetop kasus ini. Dari Polres hingga Polda, bergeming. Mahyeldi jangankan diperiksa, dipanggil pun tidak. Sempat digugat ke pengadilan, gagal juga. Konon, sampai ke Mabes Polri dan KPK, tapi tak berbunyi. Malah, hak angket pun, kalah sebelum bertanding.
Kini, kasus dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020. Tersangkanya, Agus Suardi, Ketua KONI Padang. Saat ini ia juga menjabat Ketua KONI Sumbar, tapi sudah diberhentikan karena kasus ini. Tersangkanya sendiri sudah tahun lalu, tapi nama Mahyeldi baru muncul saat ini.