JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan pemerintah tengah menyiapkan regulasi mengenai HAM dan Bisnis yang dapat menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran HAM, termasuk pembatasan akses pembiayaan perbankan.
Pigai menyampaikan hal tersebut saat meresmikan Pusat Studi HAM di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa.
Ia mengatakan regulasi yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Tidak hanya perusahaan ditutup, tapi rekomendasi dari Kementerian HAM itu bisa juga menyebabkan sebuah perusahaan yang diduga atau diindikasikan melakukan pelanggaran HAM tidak bisa kredit. Dia langsung di-banned di perbankan,” kata Pigai.
Menurut dia, regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tanggung jawab perusahaan dalam menghormati HAM selama menjalankan kegiatan usaha, termasuk mencegah keterlibatan perusahaan dalam tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM di wilayah operasionalnya.
Pigai menjelaskan perusahaan yang terbukti mendukung atau membiayai pihak yang melakukan pelanggaran HAM dapat dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang nantinya diatur dalam regulasi tersebut.
“Begitu Presiden tanda tangan maka siapapun perusahaannya, saya sebagai menteri akan mengambil keputusan apakah ditutup, apakah disanksi di perbankan, atau diberi peringatan,” ujar Pigai.
Ia mengatakan penguatan kerangka regulasi HAM dan Bisnis juga diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai tanggung jawab korporasi dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus mendukung pemenuhan standar HAM dalam kerja sama ekonomi internasional.
Pigai menambahkan pemerintah masih menyelesaikan proses penyusunan dan harmonisasi regulasi tersebut sebelum dapat diberlakukan. (rdr/ant)







