PASAMAN BARAT

Pemkab Pasaman Barat Minta Pabrik Tak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak

×

Pemkab Pasaman Barat Minta Pabrik Tak Turunkan Harga TBS Secara Sepihak

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasaman Barat, Yulianto. (Foto: Dedi/Radarsumbar)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat meminta pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak dan tetap mengacu pada penetapan harga Provinsi Sumatera Barat.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Pasaman Barat Nomor 500.8/123/DISBUNNAK-2026 kepada seluruh PKS di wilayah setempat. Himbauan itu dikeluarkan untuk menjaga stabilitas harga TBS pascakebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Langkah ini diambil menyusul temuan penurunan harga TBS di tingkat petani yang dinilai tidak wajar dan memicu keresahan masyarakat.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto, dalam suratnya menegaskan agar PKS mematuhi pedoman penetapan harga pembelian TBS serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.

“Berdasarkan pemantauan intensif sejak 20 Mei 2026, kami menerima banyak keluhan petani. Harga TBS di tingkat pekebun anjlok antara Rp800 hingga Rp1.300 per kilogram,” ujarnya.

Baca Juga  Mulyadi Muslim: Hari Guru, Tapi Guru Masih Menangis Karena Hak Belum Terpenuhi

Ia menyebutkan, di lapangan harga pembelian bahkan lebih rendah Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram dibandingkan standar harga resmi yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Sumatera Barat.

Pemkab menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan data pasar. Berdasarkan Berita Acara Penetapan Harga TBS Sumbar periode 22–31 Mei 2026, harga minyak sawit mentah (CPO) domestik dan global masih relatif stabil.

Selain itu, kebijakan tata kelola ekspor SDA yang melibatkan PT DSI BUMN disebut masih dalam masa transisi dan belum berdampak penuh hingga 2027. Rencana implementasi mandatori B50 pada Juli mendatang juga diproyeksikan memperkuat serapan CPO domestik.

Pemkab Pasaman Barat juga merujuk pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Menteri Pertanian hingga Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur mekanisme penetapan harga TBS secara berkala dan mengikat.

Baca Juga  Pemkab Pasaman Barat Dorong Budaya Literasi Lewat Lomba Bertutur

Pemerintah daerah menilai praktik penurunan harga secara sepihak berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam himbauannya, Pemkab Pasaman Barat menyampaikan empat poin utama kepada PKS, yakni larangan menurunkan harga TBS secara sepihak, kewajiban mengacu pada harga resmi pemerintah, serta kepatuhan terhadap regulasi selama masa transisi kebijakan nasional demi keberlanjutan industri sawit.

“Pemkab akan terus mengawasi rantai perdagangan TBS. Jika ditemukan PKS yang tetap memanipulasi harga demi keuntungan sepihak, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegas Bupati Yulianto. (rdr/dedi)