PADANG, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kota Padang.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Koto Tangah. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Lubuk Gading VI Blok K Nomor 19, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial B (58), seorang wiraswasta yang berdomisili di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang memindahkan Bio Solar dari tangki sebuah mobil mikrobus Mitsubishi bernomor polisi BA 7576 BU ke dalam 36 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter menggunakan mesin pompa dan selang. Di lokasi, petugas juga menemukan sebuah tedmon yang masih berisi Bio Solar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mikrobus Mitsubishi, STNK kendaraan, 36 jeriken berisi sekitar 1.140 liter Bio Solar, satu tedmon berkapasitas 1.200 liter yang berisi sekitar 210 liter Bio Solar, satu unit mesin pompa beserta selang, serta satu lembar barcode. Total Bio Solar yang diamankan mencapai sekitar 1.350 liter.
Karena BBM merupakan barang yang mudah terbakar dan berbahaya untuk disimpan, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sehingga barang bukti berupa Bio Solar diganti dengan uang hasil penjualan lelang sesuai ketentuan.
Saat dimintai keterangan, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait kegiatan penyimpanan maupun pendistribusian BBM tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolda Sumatera Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rdr)












