DAERAH

Perempuan Ini Terciduk Sat Resnarkoba Nias Selatan Saat Transaksi Sabu

×

Perempuan Ini Terciduk Sat Resnarkoba Nias Selatan Saat Transaksi Sabu

Sebarkan artikel ini
Wanita pelaku narkoba yang diamankan Polres Nias Selatan. (dok. Radarsumbar)
Wanita pelaku narkoba yang diamankan Polres Nias Selatan. (dok. Radarsumbar)

TELUK DALAM, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan di Sumatera Utara menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DP (21) bersama barang bukti sabu seberat 1,14 gram.

Penangkapan berlangsung Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Personel kemudian mengamankan terduga pelaku saat berada di lokasi.

Baca Juga  Avsec BIM Gagalkan Dugaan Pengiriman 1,01 Kg Sabu dalam Koper Pink

“Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram yang diduga siap diedarkan,” ujar Didi kepada radarsumbar, Kamis (14/5/2026) sore.

Dari hasil pemeriksaan awal, DP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menerangkan sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Polisi kini terus melakukan pengembangan guna menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Petugas juga masih memburu sosok berinisial T yang disebut oleh pelaku.

Setelah diamankan, DP bersama barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Pilkada Nias 2024, Ini Makna 'AFO' bagi Paslon Alinuru Laoli dan Faozanolo Zai

Polres Nias Selatan turut mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Bripda Fobowo Zisokhi Duha menegaskan kepolisian tetap berkomitmen memberantas narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu upaya itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh masyarakat bersama aparat kepolisian,” kata Fobowo. (rdr-tanhar)