PADANG PANJANG

Polres Padang Panjang Amankan 835 Gram Sabu dan 451 Gram Ganja dari Empat Kasus

×

Polres Padang Panjang Amankan 835 Gram Sabu dan 451 Gram Ganja dari Empat Kasus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)
Ilustrasi narkoba. (Foto: Dok. Istimewa)

PADANG PANJANG, RADARSUMBAR.COM – Polres Padang Panjang mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga Agustus 2026 dengan barang bukti sebanyak 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Padang Panjang dalam menindaklanjuti informasi masyarakat,” kata Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, saat konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis lalu.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Ketua DPRD Imbral, unsur Forkopimda serta jajaran pejabat utama Polres Padang Panjang. Salah satu pengungkapan dilakukan pada Kamis (20/8) sekitar pukul 00.30 WIB di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial F (51) setelah mendapat informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang warga, polisi menemukan tiga paket sabu yang terdiri atas dua paket besar dan satu paket kecil.

Petugas juga menyita timbangan digital, plastik bening berklip, uang tunai Rp2,7 juta, sendok, alat bong yang masih tersambung dengan kaca pirek, pipet yang telah diruncingkan, kantong kain dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga  Sampaikan Permohonan Maaf, Wako Padangpanjang Bentuk Tim Pencari Fakta Pascaperusakan Mobnas

“Begitu informasi kami terima, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. F kemudian diamankan untuk proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus lainnya terjadi pada Senin (6/7) sekitar pukul 19.00 WIB di Jorong Pulai, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. Polisi mengamankan NP dengan barang bukti narkotika yang berdasarkan keterangan awal diduga berasal dari Pekanbaru dan dikirim menggunakan jasa travel dalam kotak sepatu.

Selanjutnya pada Selasa (4/8) sekitar pukul 13.10 WIB, Satresnarkoba mengamankan MI (25) di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto. Dari tersangka, polisi menyita tujuh paket ganja kering dengan berat total 125,78 gram.

MI mengaku memesan ganja tersebut melalui sambungan telepon. Barang kemudian diletakkan oleh seseorang yang tidak dikenalnya di tepi jalan kawasan Aia Angek. Sehari kemudian, Rabu (5/8) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi kembali mengungkap kasus di Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan TH (36) serta menyita satu paket diduga sabu seberat 84,18 gram dan satu paket ganja kering seberat 1,71 gram. Dari empat perkara tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.

Baca Juga  Terbukti Selewengkan Barang Bukti Narkoba, Eks Kasatresnarkoba Barelang Divonis Mati

Kapolres mengatakan seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jaringan peredaran narkotika.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Wisnu menegaskan pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi akan dilanjutkan dengan upaya mengungkap jaringan dan memutus mata rantai peredarannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” katanya.

Ia mengatakan partisipasi masyarakat sangat penting karena narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mengancam keluarga, lingkungan dan masa depan generasi muda. “Kita harus bersatu untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari dampaknya,” tutupnya. (rdr/ant)