PADANG, RADARSUMBAR.COM – Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam sebuah koper berwarna pink, Kamis (27/8/2026) pagi. Penemuan tersebut bermula sekitar pukul 05.26 WIB saat petugas Avsec melakukan pemeriksaan bagasi penumpang menggunakan mesin X-ray.
Kapolsek Kawasan BIM Ipda Wahid Mashadi, S.H., M.H., mengatakan, dari hasil pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai sebuah koper berwarna pink yang di dalamnya terdapat enam paket dalam kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian koper tersebut diamankan dan dilaporkan kepada petugas check-in Lion Air bahwa ada koper penumpang yang tidak dapat diberangkatkan,” kata Wahid.
Setelah dilakukan pengecekan data bagasi, koper tersebut diketahui terdaftar atas nama Mira Maulina, dengan tujuan penerbangan Padang-Jakarta-Lombok menggunakan pesawat Lion Air JT 353 yang dijadwalkan lepas landas sekitar pukul 06.05 WIB.
Petugas check-in kemudian melakukan pemanggilan terhadap penumpang tersebut melalui pengeras suara. Namun, hingga beberapa kali pemanggilan, Mira tidak kunjung mendatangi konter check-in. Petugas kemudian mengetahui pemilik koper tersebut telah meninggalkan kawasan BIM. Keberadaan yang bersangkutan selanjutnya masih dalam penyelidikan kepolisian.
Sekitar pukul 08.20 WIB, petugas Avsec BIM berkoordinasi dengan Polsek Kawasan BIM dan Bea Cukai BIM untuk melakukan pemeriksaan bersama terhadap koper yang diamankan tersebut.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., bersama Kapolsek Kawasan BIM Ipda Wahid Mashadi dan pihak keamanan bandara melakukan pemeriksaan terhadap koper berwarna pink tersebut.
Dari pemeriksaan ditemukan enam bungkus barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat sekitar 1.010 gram atau 1,01 kilogram. Keenam paket tersebut masing-masing memiliki berat 195 gram, 205 gram, 145 gram, 145 gram, 155 gram dan 165 gram.
Untuk memastikan kandungan barang tersebut, sekitar pukul 09.54 WIB, petugas Bea Cukai BIM melakukan pemeriksaan menggunakan alat identifikasi narkoba. Hasil pemeriksaan awal menggunakan alat tersebut menunjukkan barang yang diamankan positif mengandung metamfetamin, yang merupakan zat aktif pada narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.45 WIB, dilakukan serah terima barang bukti dari Chief Airport Security kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Nendra Madya Tias, S.I.K., untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Mira Maulina yang disebut sebagai pemilik koper. Petugas juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, pihak yang terlibat, serta tujuan pengirimannya.
Hingga kini, belum ada keterangan yang menyatakan Mira Maulina sebagai tersangka. Status dan keterlibatannya masih dalam penyelidikan sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, enam paket barang yang diduga sabu-sabu dengan total berat sekitar 1,01 kilogram telah diamankan personel Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan petugas mendeteksi koper mencurigakan melalui pemeriksaan X-ray menjadi langkah penting dalam mencegah dugaan peredaran narkotika melalui jalur transportasi udara dari Sumatera Barat. (rdr)












