PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria dewasa berinisial TS (28), warga Kota Padang, ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di kawasan Pantai Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kasat Reskrim Muhammad Yasin mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Padang.
“Peristiwa terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, saat korban sedang beraktivitas di lokasi tersebut. Tiba-tiba pelaku TS (28) mendatangi korban dan langsung mengancam menggunakan sebilah senjata tajam berupa gunting yang telah dimodifikasi,” ujar Yasin, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku sempat memukul kepala korban sebelum merampas sepeda motor milik korban, yakni Honda Vario berwarna abu-abu kehitaman.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka akibat pukulan di bagian kepala segera melapor ke Mapolresta Padang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta sebilah gunting yang telah dimodifikasi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami juga mengimbau seluruh masyarakat agar segera melapor ke Polresta Padang melalui layanan cepat 110 apabila mengalami, mengetahui, atau melihat tindak kejahatan. Polresta Padang siap memberikan pelayanan selama 24 jam kepada masyarakat,” tutup Yasin. (rdr)












